Berbuat Jahat Modal KTP, Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap
POLISI menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/5). Kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat makan angkringan milik TM (24). "Saat itu, tersangka A meminjam motor korban (TM) dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11). Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar Kemis. Polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Setelah berbulan-bulan buron, pelaku bisa ditangkap polisi pada Jumat (12/11) lalu. "Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wahyu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: